TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) belum bisa memastikan apakah bisa memenuhi permintaan terdakwa kasus korupsi dana operasional menteri (DOM), Jero Wacik, untuk hadir memberi kesaksian di persidangan mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) itu.
"Ya kita lihat perkembangannya satu dua hari ini," kata Jusuf Kalla kepada wartawan di kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2015).
Ia mengakui, bahwa dirinya diminta untuk memberikan kesaksian meringankan, di sidang kasus korupsi dengan tersangka Jero Wacik, yang diagendakan akan digelar pada, Kamis (14/1/2015) pekan ini, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
"Ya tentulah yang diminta untuk memberikan beberapa kesaksian untuk hal-hal yang positiflah," ujarnya.
Jero Wacik diduga melakukan korupsi DOM, saat ia menjabat sebagai Menbudpar dan saat menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ia menjabat sebagai Menbudpar, di era pemerintahan Susilo Bambang Yudoyono (SBY) - Jusuf Kalla.
Wakil Presiden mengakui bahwa sebagai mantan atasan Jero Wacik, ia memiliki kewajiban untuk membeberkan hal-hal yang baik tentang Jero Wacik. Namun sayangnya ia belum bisa membeberkan apa yang akan ia sampaikan itu.
"Kita lihat saja nanti lah," terangnya.