News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

KPK Sudah Punya Cara Agar Kasus Akil Mochtar Tidak Terjadi Lagi

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang panel I perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2015 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (7/1/2015). Mahkamah Konstitusi menggelar persidangan 147 perkara PHP kepala daerah 2015 yang terbagi ke dalam tiga panel hakim mulai Kamis (7/1/2015), Jumat (8/1/2015) dan Senin (11/1/2015) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk mencegah terjadinya praktik suap terhadap hakim saat sidang sengketa Pilkada, Komisi Pemberantasan Korupsi telah bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi.

Wakil Ketua KPK, Laode Syarif Muhamad Syarif, mengatakan pihaknya telah berbicara khusus dengan MK saat kunjungan beberapa waktu lalu.

"Pada saat bertemu MK saat anjangsana juga membicarakan secara khusus agar kasus seperti Akil tidak terjadi lagi," kata Laode saat dihubungi Tribun, Jakarta, Selasa (12/1/2015).

Lagi pula, kata dia, jauh sebelum pelaksanaan Pilkada, tim pencegahan KPK telah bekerja sama dengan MK juga Komisi Pemilihan Umum untuk mencegah praktik-praktik koruptif saat pelaksanaan Pilkada.

"Hal ini telah menjadi komitmen MK dan KPK," tukas Laode.

Sebelumnya, nama Mahkamah Konstitusi sempat tercoreng manakala Ketua MK saat itu, Akil Mochtar, ditangkap KPK saat hendak menerima suap dari sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Penangkapan tersebut juga akhirnya membuka suap-suap yang lain dan menyeret beberapa kepala daerah ke balik jeruji besi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini