TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon bupati dan wakil Bupati Rokan Hulu, Provinsi Riau nomor urut 1 Hafith Syukri dan Nasrul Hadi menggugat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Kabupaten Rokan Hulu tahun 2015 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut pemohon, rekapitulasi tidak mencerminkan perolehan suara yang sebenarnya.
Diwakili Refly Harun selaku kuasa hukumnya, pemohon mendalilkan telah terjadi pelanggaran kecurangan proses Pilkada Kabupaten Rokan Hulu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sehingga berpengaruh signifikan terhadap perolehan suara pemohon.
Menurut pemohon, pelanggaran yang nyata terjadi adalah pasangan calon nomor urut 2 Suparman dan Sukirman, serta tim suksesnya bekerja sama dengan pengusaha perkebunan untuk melakukan politik uang di Kecamatan Kabun.
"Hal ini dibuktikan dengan adanya temuan kecurangan politik uang oleh Panwas di Kecamatan Kabun, di perusahaan perkebunan PT Padasa Enam Utama," kata Refly di Ruang Sidang Panel 2 Gedung MK yang dipimpin oleh Hakim Anwar Usman, Senin (11/1/2016).
Temuan tersebut, menurut pemohon, telah diteruskan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu, namun tidak ditindaklanjuti dengan alasan politik uang tidak diatur sanksinya dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.
"Memang itu kontradiksi di dalam undang-undang ini yang tidak mengatur sanksi pidana money politic walaupun secara administratif diancam dengan hukuman diskualifikasi, Yang Mulia. Jadi banyak kasus money politic yang tidak ditindaklanjuti," kata Refly.
Selain itu, pemohon juga mendalilkan terdapat nama-nama anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak sesuai dengan SK pengangkatan. Hal itu, menurutnya, hanya terjadi di TPS-TPS dengan perolehan suara paslon nomor urut 2 yang cukup signifikan.
Pemohon berkeyakinan bahwa hal tersebut digunakan pasangan calon nomor urut 2 untuk memperoleh kemenangan Pilkada Rokan Hulu 2015.
Pelanggaran tersebut terjadi antara lain, Bonai Darusallam, TPS 4-9, Desa Pau, TPS 1, 2, 3, 4, 7, 8 , Desa Sontang TPS 6, Desa Kasang Padang TPS 3 Desa Teluk Sono, di Kecamatan Tambusi, TPS 1 Desa Batas, TPS 5 Desa Tambusai Timur serta di Kecamatan Kepenuhan Hulu TPS 3 dan 9 Desa Muara Jaya.
Selanjutnya, pemohon menilai penyelenggara di tingkat Kecamatan Bonai Darussalam tidak netral dan memihak. Menurut pemohon, PPK Kecamatan Bonai Darussalam tidak mengakomodir keberatan saksi Pemohon terkait dengan proses pemungutan suara, khususnya di TPS 1, TPS 2, dan TPS 3 Desa Sontang.
"Pemohon meyakini PPK Bonai Darussalam bersikap tidak netral dan memihak Pasangan Calon Nomor Urut 2. Dibuktikan dengan adanya foto-foto Ketua PPK Kecamatan Bonai Darussalam bersama tim kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2 pada saar rekapitulasi," imbuhnya.
Menanggapi permohonan, hakim anggota panel II, Maria Farida Indrati justru mempertanyakan legal standing kuasa hukum pemohon dalam perkara ini.
"Mengenai kuasa hukum, surat kuasanya itu hanya tujuh orang. Tapi dalam permohonan ini 10 orang kuasa hukum yang tanda tangan?" kata Maria.
Menjawab pertanyaan tersebut, kuasa hukum pemohon menyatakan akan memperbaiki surat kuasa. "Yang Mulia, kami ada perbaikan surat kuasa," jawab Refly.