Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pidato Megawati Soekarnoputri yang menyinggung soal tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan penegasan agar BUMN dapat kembali konstitusi.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Pansus Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka.
"Pidato ketum adalah penegasan untuk jadi perhatian dan perjuangan bersama dan utama untuk mengembalikan BUMN sesuai dengan pasal 22 UUD Konstitusi kita," ujarnya di lokasi Rakernas PDIP, Jakarta, Selasa (12/1/2016).
Rieke menjelaskan bahwa BUMN tidak boleh dikelola dengan menggunakan perspektif Bussines to Bussiness.
Dalam BUMN pemerintah memiliki saham sehingga tidak bisa dekelola layaknya perusahaan swasta.
Selama masa persidangan di dalam Pansus, Rieke mengungkapkan bahwa sebagian besar BUMN dikelola menjadi kepentingan bisnis semata.
Padahal, hadirnya BUMN agar membuat sejahtera masyarakat Indonesia bukan perorangan.
"BUMN bukan punya perorangan siapa pun namanya sehingga pengelolaannya untuk kesehjahteraan rakyat bukan jadi ATM pihak tertentu. Mudah-mudahan perjuangan ini bisa berhasil," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menegaskan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah milik negara sehingga harus diberdayakan untuk kepentingan negara.
"BUMN itu milik negara, milik negara. Bukan seperti saat ini yang terlihat hanya menjadi korporasi semata," jelas Megawati saat Rakernas I PDIP di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (10/1/2015).
Megawati menambahkan bahwa BUMN saat ini tidak lagi memiliki fungsi untuk menegakkan konstitusi dan memakmurkan kehidupan rakyat.
Melainkan hanya menunjukkan kepentingan bussiness to bussines.
"PDI Perjuangan memberi perhatian khusus kepada Badan Usaha Milik Negara agar kembali ke fungsi dan tujuannya agar balik lagi ke kepentingan negara," ungkapnya.
Terlebih, Pansus Pelindo II yang dibentuk DPR sudah memiliki keputusan kepada pemerintah dan meminta kepada pemerintah untuk bisa melaksanakan keputusan tersebut sesuai dengan undang-undang.
"Itu kan keputusan DPR, bukan keputusan Bu Mega. Makanya harus dilaksanakan agar tata kelola BUMN terus terjadi," ucap