Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Irwasum Polri, Komjen Ahmad Dofiri melakukan klarifikasi terhadap Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Andi Rian Djajadi.
Hal ini buntut dugaan intimidasi yang dilakukan Irjen Andi Rian terhadap wartawan yang memberitakan adanya dugaan pungutan liar (pungli) pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan alasan proses klarifikasi bisa dilakukan oleh Irwasum lantaran tidak mungkin jika Irjen Andi Rian diperiksa Divisi Propam Polri karena dari segi kepangkatan yang sama-sama Irjen Polisi.
"Mekanisme yang akan terjadi adalah pemeriksaan internal dulu oleh Irwasum atau Propam. Tapi karena Propam ini bintang 2 posisinya, maka Irwasum lah yang mungkin akan meminta klarifikasi," kata Sugeng saat dihubungi wartawan, Selasa (17/9/2024).
Baca juga: Megawati Ingin Bertemu Minta Polri Berhenti Intimidasi Warga, Kapolri Sebut Itu Bentuk Sayangnya Ibu
Sejatinya, Sugeng nyaris tidak percaya jika hal tersebut dilakukan oleh seorang Irjen Andi Rian yang merupakan Kapolda.
"Kalau itu benar, saya sangat prihatin dan kaget. Kok sekelas Inspektur Jenderal Polisi, seorang Kapolda yang berpengalaman masih ngurusin seorang wartawan yang dalam tulisannya mengkritik Polri. IPW nyaris hampir tidak percaya. Itu terjun langsung kan seperti seorang yang terjun tanpa payung, terjun bebas dari kapal tanpa payung,” ujarnya.
Dia menduga ada yang memberi masukan negatif yang membuat Irjen Andi Rian emosi sehingga menelepon wartawan tersebut.
"Oleh karena itu, menurut saya Pak Andi Rian sebaiknya klarifikasi dan minta maaf, legowo kalau ada kekeliruan, bisa saja manusia itu khilaf. Tapi kalau masih arogan, ya serangannya akan terus kencang pada dia, juga membebani institusi Polri jadinya," jelasnya.
Lebih lanjut, Sugeng menyebut jika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo cukup memonitor saja mekanisme internal Korps Bhayangkara atas kasus dugaan intimidasi yang dilakukan Kapolda Sulawesi Selatan kepada wartawan.
"Ya kalau proses internal di kepolisian, ini tergantung apakah ada pihak yang melaporkan. Kalau wartawan tersebut diancam, dia bisa melapor ya ada dugaan pelanggaran kode etik di sana soal etik kepribadian, etik kedinasan, etik soal institusi. Itu ada yang menurut saya dugaan pelanggaran terkait hal-hal tersebut," jelas dia.
Baca juga: Propam Periksa Anggota Samsat Bekasi yang Viral Pungut Pungli
Dugaan Intimidasi Akibat Berita Pungli
Sebelumnya, kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Samsat Polres Bone menjadi sorotan usai diberitakan oleh seorang wartawan bernama Heri Siswanto.
Heri melaporkan adanya dugaan pungli pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang menimpa seseorang di sana. Saat itu, korban diminta uang Rp500 ribu untuk pembuatan SIM A.
Ketika berita yang ia buat viral, Heri mengaku dihubungi via telepon oleh Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian Djajadi dengan mengaku dimarahi atas berita itu.
Singkat cerita, diduga dampak pemberitaan itu, istri Heri yang merupakan ASN Polri bernama Gustina Bahri yang bekerja di Polres Sidrap harus dimutasi ke Polres Selayar.