News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi Gafatar

VIDEO: Pimpinan Gafatar Sebut Bangsa Indonesia Dikutuk Tuhan

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Gafatar, Mahful M. Tumanurung.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Organisasi kemasyarakatan (Ormas) Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dinyatakan sebagai ormas terlarang oleh Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan ormas ini menyesatkan.

Sementara Mabes Polri melalui Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charliyan, Selasa (12/1/2016) di Mabes Polri mengatakan organisasi ini berbahaya.

BACA: Gafatar Bantah Ajarkan Agama yang Berbeda

Apa sebenarnya visi dan misi organisasi terlarang Gafatar ini?

Ketua Umum Gafatar, Mahful M Tumanurung, dalam pidatonya yang diunggah di Youtube bicara panjang lebar mengenai konsep ke-Indonesiaan dan hubungannya dengan pencipta Tuhan Yang Maha Esa (TYME).

Dalam pidato yang diunggah atas nama GafatarTV itu, Mahful membeberkan soal "Konsep Gafatar dalam Membangun Bangsa".

Lihat Video-nya di Sini:


Pidato yang diterbitkan tanggal 10 Mar 2015 itu disebut-sebut merupakan pidato Mahful M Tumanurung dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) DPP Gafatar di Balai Sudirman Jakarta, 26 Februari 2015.

Tampak di dalam video itu ratusan bahkan seribu orang berbaju oranye, warna kebesaran Gafatar mendengarkan pidato Mahful.

Menurut Mahful, Indonesia diproklamirkan sebagai negara merdeka untuk mewujudkan cita-cita bersama adil merdeka dan makmur yang dilandasi atas rasa persatuan dan kesatuan yang tinggi.

Dikatakan, pasca orde baru jatuh dan memasuki reformasi dengan otonomi daerah dan multipartai yang mendorong perubahan namun yang terjadi justru menambah kekisruhan politik dan sistem ketatanegaraan dan menambah juru pendusta yang melahirkan raja-raja kecil di daerah.

"Menambah daftar panjang para koruptor penghisap darah rakyat," kata Mahful.

'Tidak ketinggalan aksi penguasa dan politikus penegak hukum yang menjadikan sandiwara politik serta pecundang negeri dianggap pahlawan,..." Mahful menambahkan.

Lalu Mahful bicara soal kewajiban negara melindungi warganya menjalankah agama dengan bebas dan jaminan keamanan dan perlindungan tanpa tekanan dan paksaan darimanapun sesuai UUD 45 pasal 28 dan 29.

"Sudah saatnya negara ini komitmen mengakui hak otonomi spritiual individu bangsa," kata Mahful sambil melanjutkan bahwa negara ini tidak boleh menginjak-injak keyakinan seseorang.

Dia kemudian menyebut bahwa bangsa ini dikutuk oleh Tuhan Yang Maha Esa dan bahkan beberapa kesempatan alam semesta pun demikian, ikut mengutuk bangsa ini.

'Terkutuk karena ulah serakah dan tidak bersyukur dan anti nilai kebenaran sejati yang harus ditaati umat manusia," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini