TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kehadiran Wakil Presiden (Wapres) RI, Jusuf Kalla (JK) di Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), Jakarta jadi saksi meringankan (a de charge) bagi terdakwa Jero Wacik patut mendapat apresiasi.
Keterangan JK di depan sidang peradilan mengenai dana operasional menteri (DOM) menjadi perhatian menarik, karena selain menjadi pokok dakwaan, persoalan DOM juga menjadi isu publik selama ini.
Menurut Dosen Hukum Universitas Islam Jakarta M Soleh, seidaknya, ada tiga penting yang dapat dimaknai kehadiran JK di depan sidang pengadilan.
"Pertama, JK telah memberikan keteladan hukum bagi seluruh warga negara. JK menjunjung tinggi asas equality before the law (semua orang sama dihadapan hukum). Meski jadi Wapres yang miliki kesibukan yang luar biasa, masih menyempatkan diri hadir dihadapan sidang pengadilan," kata Soleh, Kamis (14/1/2016).
Kedua, sebagai mantan atasan Jero Wacik, JK menunjukan kearifan dan kepedulian terhadap mantan bawahannya. Sikap ini patut menjadi contoh bagi para pemimpin negeri.
JK menjawab secara proporsional persoalan mengenai DOM sepengetahuan dan pemahaman dirinya. Perhatian seorang mantan atasan terhadap mantan bawahan menunjukan sikap kepemimpinan unggul, yang belum tentu dimiliki oleh setiap mantan pemimpin.
"Ketiga, secara subtantif keterangan yang disampaikan JK membuat terang hal yang mungkin selama ini menjadi perdebatan mengenai penggunaan DOM," kata alumni UGM ini.
Meskipun secara legal DOM telah diatur dalam peraturan menteri keuangan, tetapi praktik penggunaannya di lapangan berpotensi menimbulkan perdebatan.
Keterangan JK beri penjelasan jika seorang menteri dapat saja secara leluasa dan fleksibel menggunakan DOM sejauh untuk mendukung tugas dan fungsinya serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Prinsip kehati-hatian dalam penggunaan anggara negara harus tetap dikedepankan dan ini menjadi pegangan untuk seluruh para menteri ke depannya.
Sebagaimana diketahui, Jero Wacik merupakan menteri pariwisata pada pemerintahan SBY-JK periode 2004 sd 2009. Jero didakwa dengan tiga tuduhan dimana salah satunya mengenai penyelewengan dana operasional menteri untuk keperluan pribadi.