TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti sebagai tersangka suap proyek persetujuan anggaran di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PU PR).
Penetapan Damayanti sebagai tersangka usai dirinya menjani pemeriksaan intensif di KPK setelah ditangkap tangan oleh Tim Satuan Tugas KPK tadi malam.
Bersama Damayanti, KPK juga menetapan dua orang lainnya yakni UWI dan DES sebagai penerima.
"Kami putuskan DWP, UWI dan DES diduga sebagai penerima kepada ketiganya disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Kamis (13/1/2016).
Selain ketiga orang tersebut, KPK juga menetapkan satu orang lainnya yakni AKH yang diduga sebagai pemberi.
Kepada AKH, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Terhadap AKH diduga sebagai pemberi," kata Agus.
Menurut Agus, suap tersebut diduga sebagai pengamanan proyek di Kementerian PU PR.
"Perkiraaannya adalah proyek di kementerian PU PR," tukas Agus.