Tangkap Tangan Anggota DPR, KPK Amankan Puluhan Ribu Dolar Singapura
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sekitar 99 ribu Dolar Singapura dari hasil operasi tangkap tangan yang melibatkan anggota Komisi V DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.
Uang tersebut diamankan dari Julia Prasetyarini (JUL) Dessy A Edwin (DES) masing-masing 33 ribu Dolar Singapura.
Juli dan Dessy diketahui adalah staf Damayanti.
Julia ditangkap di kawasan Tebet sementara Dessy ditangkap di sebuam mal di Jakarta Selatan.
"Dari tangan UWI (panggilan Jul, red) dan DES diamankan uang masing-masing 33 ribu Singapur Dolar," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Kamis (14/1/2016).
Kemudian, lanjut Agus, KPK kemudian menyita uang sebesar 33 ribu Dolar Singapura dari tangan Damayanti.
Damayanti ditangkap KPK di rumahnya di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
"Sebelumnya UWI telah terima uang sebesar 33 ribu Singapur dolar yang telah diambil DWP melalui sopirnya di kediaman UWI pada dini hari 13 Januari. Setelah ketiga orang tersebut KPK bergerak ke arah Lenteng Agung dan menangkap DWP. Pemberian tersebut diduga bukan pemberian pertama," beber Agus.
Menurut Agus, pihaknya memperkirakan total uang suap adalah 404 ribu Dolar Singapura. Suap tersebut untuk jadi proyek TA 2016 yang akan digarap oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) di Kemeterian PUPR.
Selain menangkap Damayanti dan stafnya, KPK juga menangkap Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. Abdul ditangkap di kawasan Kebayoran.
KPK sebenarnya juga menangkap dua orang lagi yakni orang supir. Namun, kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.