TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (Jari 98) mengecam aksi teror bom bunuh diri dan penembakan terhadap warga sipil dan Kepolisian di Jalan HM Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2016).
"Kami mengecam tindakan yang mengganggu keamanan dan ketenangan masyarakat. Apalagi pelaku sangat arogan ingin membinasakan polisi yang dianggap musuhnya dengan cara bom bunuh diri," kata Ketua Dewan Presidium Jari 98, Willy Prakarsa, di Jakarta, Jumat (15/1/2016).
Willy menyebut dibalik peristiwa itu ada hal penting untuk diperhatikan semua pihak. Pertama, kata dia, pihaknya menyatakan memberikan dukungan penuh kepada aparat Kepolisian untuk mengejar dan menangkap otak pelaku teror Sarinah dan teroris lainnya.
Ia pun meminta agar kewenangan Polri diperkuat dengan merevisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri). Sebab, kata dia, revisi UU Polri sangat penting dan mendesak dilakukan. Revisi UU Polri bertujuan agar kinerja Polri ke depan lebih bagus, profesional, akuntabel dan semakin memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Demi kepentingan bersama kepentingan merah putih, negara dan kepentingan sebagai anak bangsa revisi UU Polri sangat diperlukan demi melanjutkan agenda reformasi," tuturnya.
Hal yang harus diperhatikan berikutnya, lanjut Willy, pelibatan unsur TNI dalam operasi pemberantasan terorisme. Ia mengapresiasi sinergitas antar lembaga baik Polri, TNI, BNPT dalam menangani terorisme. Namun, kata dia, pelibatan TNI disini harus dilandasi dan tetap berpijak pada sejumlah prinsip dasar yang mengaturnya, yakni prinsip-prinsip tentang tugas perbantuan.
"Sebab, persoalan terorisme merupakan masalah keamanan dalam negeri dan penegakan hukum yang menjadi tanggungjawab Polri. Jika pelibatan Komando Teritorial dalam penanganan terorisme bisa berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power)," katanya.
ā€ˇWilly juga menuturkan, dirinya mengingatkan kehadiran RUU Kamnas yang bakal dimasukkan dalam program prolegnas 2016 perlu dikritisi, apalagi berbarengan dengan insiden bom Sarinah. Willy menegaskan RUU Kamnas masih belum dibutuhkan di Indonesia, karena tata kelola sektor keamanan di Indonesia sudah sangat baik.
"Berbagai ancaman yang ada saat ini sudah bisa ditangani dengan baik, apabila ada ancaman keamanan dalam negeri seperti terorisme, narkoba, itu sudah bisa dilakukan institusi Polri," tandasnya.