News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Kementerian PU

IPW: Penyidik KPK Bergaya Tjakrabirawa

Penulis: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana saat Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah bersitegang dengan penyidik KPK saat penggeledahan di ruangan fraksi PKS. Fahri Hamzah menolak kehadiran Brimob bersenjata laras panjang saat penggeledahan berlangsung.

Dalam penggeledahan KPK menurut catatan Fahri Hamzah  terdapat kesalahan mendasar. Kesalahan-kesalahan tersebut adalah sebagai berikut

1. Surat tugas penggeledahan menuliskan "atas nama Damayanti Wisnu Putrianti anggota Komisi V dan kawan-kawan"

2. Dalam surat tugas tidak ada nama lain selain Damayanti Wisnu Putrianti

3. Penyidik KPK menggeledah ruang kerja Yudi Widiana Adia tanpa izin dan tidak ada surat penggeledahan atas nama Yudi Widiana Adia.

Begitu juga dengan nama  anggota DPR RI dari Golkar. Nama anggota DPR dari Golkar tersebut tidak ada dalam surat tugas

4. Tanggal surat tugas yang tertera adalah "14 Jakarta 2016" bukan 15 Januari 2016. Kata yang seharusnya  "Januari" malah ditulis "Jakarta"

5. Nama penyidik KPK atas nama Cristian yang berdebat melawan Pimpinan DPR tidak ada dalam surat tugas

6. KPK membawa pasukan tempur (Brimob) lengkap dengan atribut tempurnya

7. Dengan membawa pasukan tempur tersebut, KPK telah melanggar UU dan peraturan KPK sendiri

8. Protap tersebut tidak sesuai dengan pasal 47 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang HAM Polri

Selain itu dalam menggunakan senjata api, ada peraturan Kapolri. Dalam Pasal 47 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik Indonesia

Pasal 47

(1) Penggunaan  senjata  api  hanya boleh digunakan bila  benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia

(2) Senjata api bagi petugas  hanya boleh digunakan untuk:

a. dalam  hal  menghadapi  keadaan luar biasa;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini