Tribunnews.com, Bekasi - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua terduga teroris dari rumah kontrakan di Kepala Dua, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jumat (15/1/2016).
Menurut Ketua RT setempat, Nemit Santoso, kedua orang itu dibawa polisi sekitar pukul 14.30 WIB. Nemit mengatakan keduanya baru menempati rumah kontrakan itu sekitar dua pekan lalu.
"Saya belum tahu identitasnya, karena dia belum laporan. Setiap didatangi rumahnya sepi," ujar Nemit di lokasi pada Jumat (15/1/2016) petang.
Nemit menjelaskan, dalam penangkapan itu petugas hanya membawa dua pelaku. Sementara petugas tidak membawa sejumlah dokumen atau barang dari rumah kontrakan tersebut.
Seorang warga sekitar mengatakan, kedua orang yang dibawa Densus 88 itu berperawakan kurus dan berusia antara 25 tahun - 30 tahun.
Sepengetahuan dia, keduanya tidak pernah keluar rumah dan cenderung menutup diri. "Orangnya tak pernah bersosialisasi dan keluar begitu saja," ujar perempuan berusia 64 tahun itu. (Fitriyandi Al Fajri)