News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

MK Baru Sentuh Teknis, 16 Gugatan Langsung Gugur

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) diputuskan hari ini oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (18/1/2016).

Sampai siang ini, 16 dari 40 perkara tersebut sudah digugurkan majelis hakim melalui putusan sela‎.

‎16 perkara yang tidak dapat diterima itu, di antaranya seperti PHPKada Kab Tomohon, Kab Dompu, Kabupaten Nabire, Kabupaten Gresik, Kota Tidore, Kabupaten Yahukimo, dan Kabupaten Yalimo.

Perkara ditolak karena melebihi tenggat waktu 3x24 jam pendaftaran gugatan.

Bahkan PHPKada Kabupaten Gresik yang permohonannya telat 7 menit juga digugurkan.

‎Dalam pertimbangannya, majelis belum menyentuh mengenai ambang batas suara sebagaimana tertuang dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

MK baru‎ menggunakan Pasal 157 Undang-Undang Pilkada yang mengatur teknis waktu pendaftaran gugatan Pilkada terhitung sejak hari penetapan rekapitulasi pemenang oleh KPU pada 16 Desember 2015.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini