TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kontitusi (MK) menggugurkan permohonan pemohon gugatan Pasangan Calon Wali Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Johny Runtuwene dan Wakilnya Vonny J Paat.
Gugatan ditolak melalui penetapan putusan sela MK, lantaran telat mendaftarkan gugatan.
"Bahwa permohonan pemohon diajukan ke Kepaniteraan Mahkamah, pada hari Senin, tanggal 21 Desember 2015, pukul 12.51 WIB," kata Ketua MK Arief Hidayat membaca putusan sela di ruang sidang, Jakarta, Senin (18/1/2016).
Seharusnya, bila merujuk Pasal 157 Undang -Undang Pilkada yang mewajibkan gugatan paling maksimal harus diajukan 3x24 Jam dari penetapan rekapitulasi suara KPU, pemohon tidak boleh melewati dari Minggu tanggal 20 Desember 2015, Pukul 20.40 WIB.
Sebab penetapan KPU Tomohon pada Kamis 17 Desember 2015, Pukul 21.40 WITA (20.40 WIB).
"Dengan demikian, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait tentang permohonan pemohon diajukan melewati tenggang waktu adalah beralasan menurut hukum," kata Arief.
Dengan begitu, imbuh Arief, kedudukan hukum (legal standing) pemohon, pokok permohonan, dan eksepsi termohon seerta eksepsi pihak terkait lainnya tidak lagi dipertimbangkan.