TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senin (18/1/2016), pengacara Yusril Ihza Mahenda menyambangi Bareskrim Polri untuk menemui kliennya Yulianus Paonganan atau Ongen, tersangka kasus penyebar konten pornografi di media sosial.
Selain untuk menemui kliennya, Yusril juga berharap kasus yang membelit kliennya itu bisa segera dihentikan karena ada kekaburan hukum dalam perkara itu.
Kekaburan hukum yang dimaksud yakni pada pasal-pasal yang menjerat Ongen dengan materi pemeriksaan.
Tidak hanya itu, dalam waktu dekat, Yusril mengaku akan menemui Presiden Jokowi untuk menjelaskan duduk perkara kasus ini.
"Kami harap penyidik menelaah lebih dalam pasal-pasal yang disangkakan serta alat bukti yang ada, cukup atau tidak," ucapnya di Mabes Polri.
Menurut Yusril apabila dari hasil telaah, didapatkan apa yang dilakukan Ongen tidak memenuhhi unsur yang melanggar UU Pornografi dan UU ITE, ia minta agar kasusnya dihentikan.
"Dalam surat panggilan, Ongen disangkakan melanggar pasal di UU Pornografi dan UU ITE. Namun, arah pemeriksaan sebagaimana yang tertuang di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) adalah perkara penghinaan terhadap Presiden melalui unggahan foto disertai kata-kata bertanda pagar," beber Yusril.
Yusril melanjutkan tindakan penghinaan adalah delik aduan yang harus diadukan oleh korban. Dan korban sendirilah yang harus yang mengadu bahwa dia merasa terhina.
Sebelumnya Ongen ditangkap Bareskrim pada Kamis (17/12/2015) pagi di kediamannya, Jalan Rambutan, Kavling A/D, Pejaten, Jakarta Selatan.
Ongen ditangkap karena mengunggah foto Presiden Joko Widodo bersama Nikita Mirzani dengan tanda pagar bertanda pagar #papadoyan....
Atas perbuatannya Ongen berstatus tersangka dan dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 44 tentang 2008 tentang Pornografi. Dia juga dikenakan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.