TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang dipimpin Muladi memutuskan membentuk tim transisi untuk menyiapkan Musyawarah Nasional (Munas).
Munas tersebut untuk mengakhiri konflik dualisme kepengurusan yang dialami partai berlambang pohon beringin itu.
Namun, Wakil Ketua Umum Golkar versi Munas Bali Aziz Syamsuddin menegaskan kepemimpinan Muladi di MPG telah berakhir.
Aziz mengaku dirinya telah ditunjuk sebagai Ketua Mahkamah Partai Golkar sejak SK 49 tahun 2015 tertanggal 14 Juli.
"MPG sudah berakhir dan digantikan oleh saya per tanggal 14 Juli 2015," kata Aziz di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/1/2016).
Ketua Komisi III DPR itu mengatakan putusan yang dikeluarkan Muladi bersama Andi Matalatta dan Djasri Marin tidak memiliki legalitas.
"Azas legalitas Tim Muladi, Djasri Marin dan Andi Matalatta sudah berakhir sejak SK 49," katanya.
Oleh karenanya, ia meminta pemerintah melaksanakan putusan hukum yang merupakan keputusan negara.
Permintaan itu berupa pengesahan kepengurusan Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie.
"Sehingga tercipta aparatur pemerintah yang menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai dengan good and corporate governance," katanya.
Azis mengatakan pihaknya telah melakukan upaya komunikasi dengan Kementerian Hukum dan HAM agar mengesahkan kepengurusan Munas Bali.
Namun, ia mengakui hingga kini belum mendapatkan respon.
"Kami ingin tegaknya negara ini berdasarkan hukum. Kepemimpinan tidak ada dualisme kalau aparatur pemerintah yakni Menkumham menjalankan good corporate governanceā," ujar Aziz.