TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjadi sebuah pertanyaan ketika Kepala BIN, Sutiyoso meminta kepada pemerintah untuk merevisi undang-undang dan memberi kewenangan menangkap orang-orang yang terindikasi teroris dalam penyergapannya.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Presidium Indonesian Police Watch, Neta S Pane dalam sebuah diskusi mengenai Bom Sarinah di Jakarta.
"Bagaimana tidak aneh? Harusnya BIN itu kan melakukan operasi undercover. Langsung saja tangkap. Tidak perlu meminta-minta tambahan kewenangan," ujar Neta, Jakarta, Selasa (19/1/2016).
Menurut Neta, BIN sejak zaman orde baru, sudah dapat melakukan penangkapan dan tidak perlu bilang dengan siapa-siapa.
Jika orang tersebut, terbukti melakukan kesalahan, maka langsung di proses di polisi. Jika tidak, maka bisa dilepaskan.
"BIN cari panggung aja. Sutiyoso dicopot aja. Permintaannya tidak jelas. Operasi Prabowo misalnya, kalau tidak bersalah, lepas saja," katanya.
Sementara itu, Manta Ka BAIS, Laksda Purn Soleman B Ponto mengatakan bahwa tidak perlu ada undang-undang untuk memberikan kewenangan menangkap kepada BIN.
Pasalnya, saat ini ada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Ngapain BIN menjawab masalah terorisme? Kan ada BNPT. Ngapain juga minta kewenangan menangkap? Kan bisa beri informasi ke polisi," kata Soleman.
Dirinya mencontohkan, BIN dapat memberi informasi kepada polisi lalu lintas saat mobil yang membawa pelaku teror untuk diberhentikan dan memperlihatkan surat-surat kendaraan dan menggeledahnya.
"Saya dulu melakukan itu. Kalau tidak ada surat-surat, bisa ditilang. Kalau ada yang aneh-aneh kan bisa dicegah dulu," ujarnya.