Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair dua bulan kurungan kepada mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, I Made Meregawa pada sidang Rabu (20/1/2016).
Meregawa adalah terdakwa kasus korupsi dana alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.
Terkait putusan hakim, Meregawa mengaku menerimanya. Dia bersama dengan tim penasihat hukum tak berniat mengajukan banding.
"Ah saya udah capai, banding juga diputus empat tahun, hanya mengulur-ulur waktu. Tetap saya harus jalani empat tahun," katanya.
Dia bahkan menganggap apa yang terjadi pada hidupnya merupakan kesalahannya pada kehidupan sebelumnya.
Sebagai pemeluk agama Hindu dan kepercayaan warga Bali, Meregawa mempercayai hal tersebut.
"Saya ngga tahu, barangkali ini nasib saya. Kalau di Bali ada kepercayaan, kalau yang lahir di badan saya ini mungkin berdosa dulu, sehingga saya yang harus menebus dosa-dosanya. Itu kepercayaan kami. Ya sudah saya ikhlaskan saja," kata Meregawa.
Sementara itu saat sidang vonis kemarin, belasan sanak keluarga hadir di ruangan sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Istri, anak, menantu sengaja datang dari Bali untuk menjenguk sekaligus memberikan semangat kepada Meregawa.
"Ada 15 orang, anak, istri dan menantu datang dari Bali pagi tadi," kata Ferry, putra sulung Meregawa kepada Tribunnews.com di ruangan sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2016).
Pemandangan ini tak pernah terlihat sebelumnya. Sebab seluruh keluarga dan kerabat Meregawa tinggal di Pulau Dewata.
Sejak ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 28 Juli 2015 silam, hingga jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Meregawa belum pernah didampingi oleh keluarga besarnya. (Tribunnews/why)