News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap DPRD Banten

Kembali Diperiksa KPK Terkait Suap, Ketua DPRD Banten Hormati Proses Hukum

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah

Sekadar informasi, KPK menetapkan Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol, Ketua Komisi III DPRD Banten Tri Satriya dan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono sebagai tersangka usai suap penangkapan ketiganya di kawasan Serpong, Tangerang, beberapa waktu lalu.

Ketiganya sedang serah terima uang 11.000 dolar AS dan Rp 60 juta terkait suap pengesahan APBD Banten TA 2016 untuk pembentukan Bank Banten.

Hartono dan Tri diduga sebagai penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Ricky diduga sebagai pemberi suap dan disangka Pasal 5 ayat 1 a atau b atau 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini