TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa seluruh pimpinan DPRD Banten terkait kasus suap pengesahan peraturan daerah pembentukan Bank Banten.
Pimpinan DPRD Banten yang diperiksa antara lain Ketua DPRD Banten dari fraksi PDI Perjuangan Asep Rahmatullah, Wakil Ketua DPRD Banten dari fraksi PPP Nuraeni, Waki Ketua DPRD Banten dari fraksi PPP Muflikah, dan Wakil Ketua DPRD Banten dari fraksi Gerindra Ali Zamroni.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengungkapkan pimpinan DPRD Banten akan dimintai keteranganya untuk tersangka Direktur Utama PT Banten Global Develpment Ricky Tampinongkol.
Ini adalah pemeriksan ke-2 untuk semua pimpinan DPRD Banten.
Asep sendiri mengaku tidak masalah diperiksa lagi oleh KPK.
Asep mengaku akan menuruti semua proses hukum.
"Pada prinsipnya kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Asep di KPK, Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Asep sendiri enggan berkomentar lebih jauh terkait kasus suap tersebut.
Termasuk soal anggota Badan Anggaran DPRD Banten yang memilih mengembalikan uang ke KPK.
Asep mengatakan kasus tersebut akan diusut secara profesional oleh KPK.
"Saya yakin KPK profesional dalam menegakkan hukum," kata Asep.
Asep juga tidak menjawab mengenai satu tersangka kasus tersebut yakni SM Hartono yang juga sebagai wakil ketua DPRD Banten.
Selain Ricky dan Hartono, tersangka lainnya adalah Ketua Komisi III DPRD Banten Tri Satriya.
Mereka jadi tersangka usai penangkapan ketiganya di kawasan Serpong, Tangerang, beberapa waktu lalu.
Ketiganya sedang serah terima uang 11.000 dolar AS dan Rp 60 juta terkait suap pengesahan APBD Banten TA 2016 untuk pembentukan Bank Banten.