News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

MK Diminta Jelaskan Jadwal Sidang Pembacaan Tanggal 21, 22 dan 25 Januari 2016

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Sidang Pleno Pengucapan Putusan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2015 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (18/1/2015). Mahkamah Konstitusi memutus 40 permohonan dari total 147 permohonan gugatan PHP Kepala Daerah 2015. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk menjelaskan kepada publik pelaksanaan sidang pembacaan putusan perselisihan hasil Pilkada yang digelar pada hari ini, Kamis (21/1/2016), Jumat (22/1/2016) dan Senin (25/1/2016).

Diketahui, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 7 Tahun 2015 mengenai jadwal persidangan perselisihan pilkada.

Direktur Sinergi Masyarakat (SIGMA) Said Salahuddin mengatakan, jadwal pembacaan Putusan hanya ada dua kali, yaitu yang pertama pembacaan Putusan dimisal tanggal 18 Januari dan yang kedua pembacaan Putusan akhir pada tanggal 2 sampai 7 Maret 2015.

"Nah, yang tanggal 21, 22, dan 25 Januari ini sidang pembacaan putusan apa? Kok bisa tiba-tiba saja MK membuat jadwal sidang pembacaan Putusan diluar dari jadwal yang ditentukan oleh MK sendiri. Ini cukup membingungkan. Saya kira MK perlu menjelaskan tentang hal ini," kata Said dalam keterangan yang diterima, Kamis (21/1/2016).

Dirinya mengatakan, terkait jadwal sidang ini jangan dianggap sepele.

Menurutnya, soal syarat formil dari proses penanganan perkara perselisihan Pilkada di MK yang bisa saja berdampak pada keabsahan putusan yang dibacakan oleh MK.

"Memangnya boleh MK menggelar sidang pembacaan Putusan diluar jadwal PMK yang kedudukannya dibawah UU? Apakah jika sidang pembacaan Putusan digelar diluar jadwal, nantinya tidak akan menimbulkan persoalan hukum? Ini perlu MK jelaskan kepada publik," kata Said.

Dirinya memberikan contoh, misalnya terkait hari pemungutan suara ditetapkan dalam Peraturan KPU tanggal 9 Desember 2015.

"Pertanyaannya, boleh nggak KPU melaksanakan Pilkada diluar jadwal itu? Tentu kan tidak boleh. Kalau waktunya ingin diubah, ya peraturannya juga sudah seharusnya diubah terlebih dahulu. Nah, MK semestinya juga begitu. Dia harus ubah dulu PMK yang mengatur tentang jadwal persidangan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini