Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Sidang lanjutan praperadilan permohonan mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pada hari ini, Kamis (21/1/2016), hakim tunggal Udjiati mengagendakan persidangan untuk pembuktian serta mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi selaku termohon.
"Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk pembuktian dari termohon," kata hakim Udjiati di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2016).
Sebelumnya, RJ Lino mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangkanya pada Senin (28/12/2015), melalui pengacaranya Maqdir Ismail.
Permohonan tersebut dilayangkan setelah mantan Bos PT Pelindo II, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (18/11/2016) silam.
KPK menilai ada tindak pidana korupsi dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II pada 2010.