TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masuk dalam persyaratan yang tertera di pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015, Kabupaten Halmahera Selatan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dapat melakukan perhitungan ulang di Kecamatan Bacan.
Kuasa hukum pihak terkait Amin-Jaya, Regginaldo Sultan mengatakan kekecewaannya karena putusan MK langsung memutuskan untuk pemilihan ulang, namun tidak mempertimbangkan untuk pemeriksaan saksi-saksi.
"Iya kecewa. Harusnya periksa dulu saksi-saksinya sebagaimana yang biasa dilakukan di MK sesuai tata acara persidangan," ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Jumat (22/1/2016).
Diketahui bahwa selisih perolehan suara antara pihak terkait dengan pemohon hanya sebanyak 18 suara dengan rincian pasangan bupati terpilih Amin-Jaya sebanyak 43.017 suara.
Sementara pasangan pemohon memperoleh 42.999 suara.
Dalam perkara nomor 1/PHP.BUP-XIV/2016 pemohon meminta untuk menetapkan pasangan Bahrain-Iswan yang sebagai pemohon yang mempunyai perhitungan versi sendiri.
KPU Halmahera Selatan dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi, Arief Hidayat diwajibkan untuk selesai melakukan perhitungan suara ulang selama 14 hari setelah pembacaan putusan dilakukan.
"Meminta KPU Kabupaten Halmahera Selatan untuk menyelesaikan penghitungan suara selama 14 hari setelah pembacaan putusan ini," tegas Arief saat persidangan berlangsung.