Laporan Wartawan tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Budi Supriyanto mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Politikus Partai Golkar itu berlasan sakit sehingga tidak bisa menjalani pemeriksaan di KPK hari ini.
"Budi Supriyanto hari ini nggak hadir. Stafnya Budi datang ngasih surat keterangan kalau dia tidak bisa datang karena sakit," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Jumat (22/1/2016).
Pekan lalu, KPK menggeledah ruangan Budi dan ruangan Wakil Ketua Komisi V Yudi Widiana yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera.
Penggeledahan tersebut dilakukan lantaran penyidik menduga kuat dokumen yang tersimpan di ruangan Budi dan Yudi terdapat jejak-jejak suap tersebut.
KPK pun telah menyita sejumah dokumen dari hasil penggeledahan tersebut.
Saat ini kasus tersebut tersebut terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru.
"Untuk pengembangan kasus ada kemungkinan (tersangka baru)," kata Yuyuk.
Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat tersangka antara lain Anggota Komisi V DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Damayanti, Julia dan Dessy ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga sebagai penerima.
Total uang yang disita dari ketiga orang tersebut adalah 99 ribu dolar Singapura.
Ketiganya disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sementara Abdul diduga sebagai pemberi dan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.