News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ledakan Bom di Sarinah

Polri Tetapkan 18 Tersangka Teror Bom Thamrin

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti menunjukkan barang bukti pistol yang digunakan pada teror Thamrin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/1/2016). Sebanyak 9 pucuk senjata jenis pistol pabrikan yang diperoleh dari 6 tersangka bom Thamrin diamankan pihak Polri yang merupakan hasil dari beberapa pengembangan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepekan setelah peristiwa teror Thamrin Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2016) lalu, Densus 88 Mabes Polri dibantu kepolisian jajaran melakukan pengembangan dan penegakan hukum.

Hasilnya, ada 19 orang yang diamankan di berbagai lokasi yakni Balikpapan, Cirebon, Indramayu, Tegal, Bekasi, Jakarta dan Bogor.‎ Serta enam orang yang berada di Lapas Tangerang dan Nusakambangan, polisi menetapkan 18 orang menjadi tersangka.

Sementara satu orang yang ditangkap di Bogor inisial EF, dibebaskan karena tidak terbukti.

"18 orang seluruhnya tersangka, ini ada dua kelompok. Satu orang yang di Bogor dibebaskan karena tidak cukup bukti. Saat penangkapan dia ada di lokasi, jadi ikut diamankan," ujar Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, Jumat (22/1/2016) malam di Mabes Polri.

Dijelaskan Badrodin, 18 orang ini terdiri dari dua kelompok. Enam orang terkait bom di Jl Thamrin dimana peran mereka yaitu menyembunyikan informasi soal adanya rencana bom Thamrin dan tutut membantu para pelaku teror Thamrin.

‎Keenamnya yakni DS alias YY alias IA alias DD yang ditangkap di Cirebon peranannya membeli tabung gas untuk casing bom Thamrin lalu AA alias AL alias AM alias AIS peranannya membeli senpi.

‎Ketiga C alias D alias AS, keempat J alias JJ yang mengetahui proses pembuatan bom, kelima AM alias LL alias AL, dan keenam yakni A alias AZ alias AB. Barang bukti yang disita dari mereka yaitu dua senpi, sisa bahan peledak, sisa bom yang belum diledakkan, proyektil dan serpihan bom.

‎"Kelompok kedua ini tidak berafiliasi langsung. Namun mereka terkait penyedia senjata. Mereka enam orang yang kami bon (pinjam) dari Lapas Tangerang dan Nusakambangan. Mereka jadi tersangka dan tetap menjalani hukuman di Lapas. Keenamnya yaitu AP, EB, Z, W, QM, dan SA alias B," tegas Badrodin.

‎Lalu ada pula enam lainnya yang turut ditangkap ‎dari hasil pengembangan, masih terkait kepemilikan senpi dan rencana melakukan amaliyah serta mendukung gerakan teror yang dipimpin Santoso di Poso.

Keenam itu yakni AF alias H yang menerima dana hingga Rp 1 miliar dari beberapa kali pengiriman dari Suriah. ‎Kedua SF, ketiga S alias STM, keempat B alias AM, kelima WFB alias U, dan keenam yakni MFS alias F.
‎‎
"Mereka terkait usaha mendapatkan senpi dan kepemilikan senpi yang akan digunakan amaliyah. Kami sita sembilan pucuk senpi dari mereka," tambah Badrodin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini