News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Ramadhan Pohan: MK Bekerja Seperti Lembaga Kalkulator

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ramadhan Pohan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon nomor urut dua pemilihan wali kota dan wakil wali kota Medan, Ramadhan Pohan kecewa dengan putusan hakim yang menolak permohonannya dalam gugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (22/1/2016).

MK menolak permohonan gugatan pasangan calon yang selisih suaranya melebihi ambang batas seperti ‎yang diatur dalam pasal 158 Undang-Undang nomor 8 / 2015 dan PMK nomor 1-5 / 2015. Menurut Ramdahan dengan alasan penolakakan seperti itu, MK bekerja layaknya sebagai lembaga kalkulator.

‎"Untuk apa negara mempekerjakan orang orang yang sembilan itu (hakim MK) untuk berpikiran seperti itu, mengabaikan hal lain dan substansi lain, rugi negara," katanya.

Meskipun demikian Ramadhan Pohan mengaku legowo meski gagal menjadi Wali Kota Medan. Menurutnya jabatan merupakan amanat dari Tuhan. Apabila belum terpilih berarti belum diberi amanat.

‎"Saya secara agama ikhlas, bahwa segala sesuatu berasal dari Allah‎," pungkasnya.

Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak menerima gugatan Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma‎. 9 hakim MK yang terdiri dari Arief Hidayat selaku ketua merangkap anggota, Anwar Usman, ‎Manahan Sitompul, I Dewa Palguna, Patrialis Akbar, Maria Farida Indarti, Wahiduddin Adams, Aswanto, dan Suhartoyo menilai ‎pasangan nomor dua tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan gugatan.

Selisih suara pasangan Ramdahan Pohan-Eddie dengan pasangan terpilih Dzumi Eldin-Akhyar Nasution melewati ambang batas yang telah ditetapkan yakni 0,5 persen. ‎Selisih suara mereka dalam Pilkada 9 Desember silam yakni, 209.798 (60,56 persen) . Sementara berdasarkan batas maksimal selisih suara agar permohonan gugatan diterima yakni, 0,5 persen X 346.406 adalah 1732 suara.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, pemohon tidak memenuhi ketentuan pasal 158 UU8/2015 dan pasal 6 PMK 1-5/2015. Sehingga pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan dan pokok permohonan pemohon serta eksepsi lain dari termohon dan pihak terkat tidak dipertimbangkan," ujar ketua MK Arief Hidayat dalam pembacaan putusan.

Pemilihan walikota dan wakil walikota Medan diikuti dua pasangan calon. Mereka yakni:

1. Dzumi Eldin-Akhyar Nasution ‎dengan suara 346.406.
2. Ramdahan Pohan-Eddie Kusuma 136,608 suara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini