News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ledakan Bom di Sarinah

Usul Jaksa Agung soal Revisi UU Terorisme

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung, H.M. Prasetyo (depan), memberikan keterangan kepada awak media perihal penerimaan kunjungan silaturahmi para Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jl. Panglimapolim Raya, Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2015). Dalam silaturahmi tersebut, Kejaksaan Agung RI sepakat, penanganan kasus korupsi, KPK sebagai koordinator dan supervisor. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengusulkan delik formil dimasukkan dalam  revisi Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut Prasetyo, saat ini pemerintah masih menindak delik materil-nya yang menyebabkan pemberantasan teror kerap tertinggal.

"Perbuatannya yang dilarang. Bukan akibatnya. Kalau menunggu akibatnya timbul dulu, kita ketinggalan," kata Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jumat (22/1/2016).

Perubahan terorisme menjadi delik formil, dinilai Jaksa Agung, membuat penegak hukum dapat menindak terduga teroris sebelum ada akibat dari aksinya.

"Orang yang berbuat saja sebelum akibatnya ditimbulkan sudah bisa diproses," kata Jaksa Agung.

Perbuatan yang maksud Jaksa Agung seperti pelatihan militer, rekrutmen anggota organisasi radikal, dan pengiriman orang ke luar negeri.

Sebagai informasi, saat ini pelatihan militer ilegal seperti yang terjadi di Bukit Jalin, Jantho, Aceh, tidak dapat dijerat dengan UU Terorisme tapi dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, terkait kepemilikan senjata.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini