TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait pemberian uang ke Gubernur Banten Rano Karno, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan enggan menjelaskannya.
Rano Karno disebut pernah menerima uang sebesar Rp 11 miliar dari Wawan.
"Penyidiklah yang lebih tahu," ujar Wawan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/1/2016).
Wawan mengaku pernah diperiksa penyidik dan ditanya soal pemberian uang itu.
Namun, adik kandung mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah itu enggan memberi tahu apa yang disampaikannya kepada penyidik.
"Takut saya nanti fitnah, menyalahi penyidik," kata Wawan.
Informasi pemberian uang ke Rano justru muncul dari pernyataan pengacara Wawan, Maqdir Ismail.
Menurut Maqdir, pemberian uang dilakukan sebelum Rano berpasangan dengan Atut dalam Pilkada Banten tahun 2012. Saat itu, Rano merupakan wakil dari Atut.
"Saya tidak tahu jumlahnya. Bukan belasan (miliar), Rp 1 miliar atau Rp 2,5 miliar," ujar Maqdir.
Namun, Maqdir mengaku tidak mengetahui apa maksud pemberian uang dari kliennya kepada Rano.
Maqdir mengatakan, saat ini, Wawan telah menyampaikan informasi beserta bukti dokumen adanya pemberian itu ke KPK.
Sementara itu, Rano Karno menganggap santai tudingan soal penerimaan uang itu.
Menurut dia, isu tersebut sudah lama diembuskan.
Namun, Rano tidak secara tegas membantah adanya pemberian uang tersebut.
"Itu isu lama 'dimainkan' saja," ujar Rano.