News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaringan Kelompok ISIS

Kapolri: UU Terorisme Tempatkan Polisi Seperti Pemadam Kebakaran

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti berbicara kepada wartawan saat merilis tersangka teror dikawasan Sarinah, di gedung Div Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (16/1/2016). Mabes Polri merilis tujuh orang yang tewas saat kejadian, dimana empat orang diduga sebagai tersangka, dua orang korban, dan satu masih didalami identitasnya. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti mengakui pihaknya kesulitan melakukan pencegahan aksi terorisme.

Hal itu dikarenakan terbatasnya kewenangan yang dimiliki Polri dalam UU Terorisme.

"Selama ini UU Terorisme hanya menempatkan polisi sebagai pemadam kebakaran, bagaimana kita bisa mencegah," kata Badrodin dalam rapat kerja Komisi III DPR, Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/1/2016).

Badrodin mencontohkan pihaknya tidak dapat memproses pidana bila terdapat kecurigaan dengan orang yang pulang dari Suriah.

Sebab, saat diperiksa tidak memiliki pelanggaran.

"Kalau di negara lain cukup maju, ada preventif detention, orang bisa ditahan sampai menunggu proses hukum, karena yang diancam negara. Ini Lex Specialis," imbuh Jenderal Bintang Empat itu.

‎Ia kembali mencontohkan kepolisian tidak dapat memproses hukum warga negara Indonesia yang mengikuti latihan militer di camp Mindanau, Filipina Selatan dibawah pimpinan Abu Sayad.

Menurutnya, fakta-fakta diatas akan menjadikan terorisme terus berkembang.

"Saya sering sampaikan selama ini bersimpati pada ISIS karena mereka seolah melakukan perjuangan. Kami memerangi ISIS bukan karena agama tapi potensi terorisme, saya berharap, dengan kejadian di Thamrin masyarakat tersadarkan ISIS ada bahaya, kita tingkatkan kewaspadaan. Kami minta dukungan persetujuan revisi UU," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini