News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Penggeledahan, Kapolri Minta Komisi III DPR Cek SOP KPK

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti angkat bicara mengenai penggunaan senjata laras panjang dalam penggeledahan KPK.

Hal itu dikarenakan Anggota Komisi III DPR mengkritik anggota Brimob bersenjata lengkap saat mendampingi KPK menggeledah ruang anggota DPR.

"Penggeledahan dimana didalamnya ada upaya penindakan. KPK punya kewenangan meminta bantuan Polri untuk backup," kata Badrodin di ruang rapat Komisi III DPR, Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/1/2016).

Ia mengatakan KPK meminta pendampingan Brimob saat melakukan penggrebekan, penindakan dan penyitaan.

Bahkan, katanya, pemeriksaan tersangka oleh KPK di Sumatera Utara bukan dilakukan di Polda tetapi di Mako Brimob.

"Kita yang diminta Brimob, ya kita perbantukan Brimob, penggunaan SOP di KPK, sesuai dengan SOP di KPK, sepanjang untuk tugas, silahkan. Kalau diluar itu pasti anggota enggak mau," imbuhnya.

Karenanya, Badrodin meminta Komisi III DPR mempertanyakan SOP (Standard Operasional Prosedur) di KPK untuk bantuan Brimob.

Mengenai penggunaan senjata api, Badrodin menjelaskan tindakan kepolisian.
Ia menyebut terdapat enam level dalam tindakan kepolisian menghadapi massa atau ancaman.

"Level penggunaan senjata api terakhir karena tidak boleh sembarangan, ancaman seimbang untuk melindungi jiwa aparat atau masyarakat, itu jelas, itu ada standar universal," ungkapnya.

Sehingga, Kata kapolri kalau mendampingi penggeledahan, itu kewenangan (KPK).

Kalau penggunaan senjata api itu sesuai dengan ketentuan yang diatur Perkap dan Instrumen lainnya.

"Kalau KPK minta yang tidak bersenjata, kita kasih, yang diminta Brimob kelengkapannya itu, ya kita kasih." ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini