TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan Kusrin, si perakit televisi mengaku rakitannya sudah mendapat Standard Nasional Indonesia (SNI) dari Kementerian Perindustrian.
"Sehingga, dikeluarkanlah standard SNI, karena Mas Kusrin sudah memenuhi persyaratan-persyaratan yang diperlukan," ujar Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/1/2016).
Sementara itu, Menteri Perindustrian, Saleh Husin mengatakan bahwa sudah menjadi tugas dari kementerian yang dipimpinnya untuk melakukan pembinaan kepada pelaku industri.
Sehingga, lanjut Saleh, apa yang dilakukan pelaku industri, seperti Kusrin, secara legal dapat dibenarkan dan secara industri sudah layak untuk dipasarkan.
"Ini adalah produk yang dihasilkan oleh Mas Kusrin. Dan SNI yang sudah didapat itu, inilah yang ditunggu oleh Mas Kusrin selama ini," ucap Saleh.
Saleh menggarisbawahi bahwa selama ini Presiden sering memberi perhatian terhadap pengusaha kecil seperti Kusrin.
Ke depan, lanjut Saleh, Kementerian Perindustrian akan melakukan pembinaan agar Kusrin dapat memiliki produk dengan merk sendiri.
"Sehingga nilai jualnya akan lebih meningkat," kata Menperin.