News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisruh PPP

Djan Faridz Tutup Pintu Desakan Muktamar PPP dari Kubu Romi

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Djan Faridz

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz, menegaskan tak akan mau ikut dengan usulan muktamar seperti yang terus didorong kubu Romahurmuziy (Romi).

"Pertama, saya akan menutup pintu kalau ada orang ketiga yang ingin kocok ulang (muktamar)," kata Djan, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/1/2016).

Dikatakan dia, pemerintah tak pernah menyatakan bahwa penyelesaian satu-satunya masalah di tubuh PPP adalah muktamar.

"Tak ada. Saya sudah bertemu dengan Presiden Jokowi, beliau menghormati keputusan Mahkamah Agung dan mengerti keputusan itu inkrah. Wapres Jusuf Kalla juga mengerti," ungkapnya.

Selain muktamar, Djan mengaku akan membuka diri menyanggupi apapun keinginan kubu Romy.

"Kalau pun harus dialog di rumah saya selama 24 jam, saya membuka pintu untuk islah. Romi mau jabatan apapun saya kasih, kecuali untuk ketua umum," kata Djan.

Dia mengaku heran dengan sikap kubu Romy yang ngotot ingin muktamar.

"Apa yang mau dicari dari muktamar. Kita mengharapkan jabatan atau mengabdi ke negara. Kalau ingin mengabdi, ayo bangun bersama-sama PPP," katanya.

Diketahui, Menkumham mencabut Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy.

PPP kubu Djan Faridz bersyukur atas keputusan pencabutan SK tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Jakarta Humphrey Djemat menjelaskan, perkara perselisihan internal Partai berlambang Kabah telah diputus Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.

Hasilnya menyatakan kepengurusan DPP PPP yang sah adalah hasil Muktamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz dan Sekretaris Jenderal Dimyati Natakusuma.

"Ini berdasarkan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini