News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menristek Tidak Melarang Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender Beraktivitas di Kampus

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komunitas Lesbian Gay Bisexual Transgender dan Intersexual (LGBTI) Indonesia melakukan aksi di area Car Free Day, Jakarta, Minggu (17/5/2015). Aksi tersebut dalam memperingati International Day Against Homophobia, Biphobia, dan Transphobia (IDAHOT) dengan tujuan menyerukan kepada masyarakat Indonesia untuk stop kekerasan kepada kelompok LGBTI. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir membantah adanya larangan yang ia keluarkan terkait aktivitas kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di lingkungan kampus.

Nasir bahkan menceritakan pengalamannya memiliki teman dari kalangan transgender saat kuliah.

"Saya itu punya teman kuliah, dia transgender, dia berkumpul dengan saya dalam aspek akademik, ya tidak ada masalah. Saya tidak melarang, karena tidak ada urusannya," ujar Nasir di Gedung D Kemenristek Dikti, Jakarta, Selasa (26/1/2016).

Menurut Nasir, dalam hal ini bukan berarti dia membenarkan transgender atau tidak, namun dalam hal pendidikan sebagai mahasiswa, kaum LGBT memiliki hak yang sama dengan siapa pun.

Nasir mengatakan, kaum LGBT tidak pernah dilarang untuk beraktivitas di dalam kampus. Hal itu termasuk untuk membentuk kelompok-kelompok kecil.

Namun, menurut Nasir, perlu diperhatikan bahwa perilaku apa pun yang menyangkut pada perilaku seksual dilarang dilakukan di dalam lingkungan kampus. Larangan tersebut tidak hanya berlaku bagi kelompok LGBT, namun bagi semua warga kampus.

"Kami tidak melarang wadahnya, tapi koridor nilai yang kami lihat. Jangan sampai muncul aktivitas mesum, yang mendorong orang lain berbuat seperti itu," kata Nasir.

Penulis : Abba Gabrillin

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini