TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Polri tengah mengusut adanya pidana dalam organisasi yang dinyatakan terlarang oleh MUI, yakni Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar)
"Sudah ada laporan ke Bareskrim soal itu (Gafatar), kami akan pelajari dulu ajaran-ajaran mereka. Tentunya dikonfirmasi ke sumber-sumber resmi dan masih diselidiki," tutur Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, Selasa (26/1/2016) di Mabes Polri.
Badrodin melanjutkan apabila dari hasil penyelidikan ditemukan ada unsur pelanggaran pidana, maka kasus ini akan dibawa hingga ke pengadilan dan meminta Gafatar dibubarkan.
"Nanti tergantung temuan, apakah bisa kena penodaan atau penistaan agama atau tidak. Atau bahkan bisa kena undang-undang yang lain. Pokoknya akan kami proses sesuai hukum,"ujarnya.