TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang dengan terdakwa Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti, Rabu (27/1/2016).
Hari ini Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan beberapa saksi untuk dimintai keterangannya di dalam sidang.
Dari informasi yang dihimpun, ada enam saksi yang akan dihadirkan, diantaranya adalah mantan Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella.
Rio Capella yang juga terjerat dalam kasus ini, sudah menjadi terpidana setelah divonis satu tahun enam bulan kurungan penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.
Kemudian saksi lainnya yang dihadirkan adalah bekas anak buah pengacara senior OC Kaligis, Fransisca Insani Rahesti alias Sisca, Yulius Irawansyah alias Iwan, adik Evy Susanti, Fitri, sopir pribadi Rio Capella, Vanez, dan kakak Sisca, Clara Widi Wiken.
Seperti diketahui, Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti didakwa telah memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada bekas Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella melalui Fransisca Insani Rahesti.
Pemberian uang Rp200 juta kepada bekas anak buah Surya Paloh itu untuk mempengaruhi pejabat di Kejaksaan Agung guna memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut yang ditangani Kejagung.
Atas perbuatannya itu, Gatot dan Evy diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.