TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut terdakwa perkara suap Mohammad Yagari Bhastara atau Gary, tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair satu bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dan denda Rp 150 juta subsidair 1 bulan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Jaksa KPK Feby Dwiyandospendy saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2016).
Lebih lanjut jaksa menilai, hal yang meringankan Gary sebagai justice collaborator sebagaimana surat keputusan pimpinan KPK. Selain itu anak buah Otto Cornelis Kaligis ini juga mengakui perbuatannya dan membuka perkara lain yang berkaitan.
"Terdakwa merasa menyesal dan terdakwa belum pernah dihukum," kata jaksa.
Jaksa menggunakan Pasal 6 ayat 1 huruf a Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP untuk menjerat Gary.
Atas tuntutan tersebut, Gary mengaku bakal mengajukan nota pembelaan dalam sidang selanjutnya.
"Untuk itu kami beri waktu satu minggu utk menyampaikan nota pembelaan. Dijadwalkan hari Rabu 3 Februari 2016," kata hakim ketua Sumpeno.
Sebelumnya, jaksa KPK menilai, perbuatan Gary bersama dengan OC Kaligis, Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti memberikan uang kepada Tripeni Irianto Putro selaku hakim ketua PTUN Medan sebesar Sin$ 5.000 dan US$ 15 ribu.
Selain itu Gary juga memberikan uang kepada anggota majelis hakim Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing masing US$ 5.000 dan kepada panitera Syamsir Yusfan sebanyak US$ 2.000.
Pemberian ini dimaksudkan untuk mempengaruhi perkara permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial Provinsi Sumatera Utara.