TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 9 tahun penjara, terdakwa kasus penyelewengan dana operasional menteri (DOM) Jero Wacik akan menyampaikan pembelaannya hari ini, Kamis (28/1/2016).
Diketahui, dalam sidang minggu lalu, jaksa meminta Jero dihukum sembilan tahun penjara, denda Rp 350 juta dan subsider empat bulan.
Dalam sidang yang agendanya digelar pukul 13.00 WIB tersebut, Jero dan juga penasihat hukumnya akan membacakan pledoi.
Diketahui, politikus Partai Demokrat itu terbelit kasus penyelewengan DOM saat dirinya menjabat menjadi Menteri Pariwisata dan Kebudayaan, dan ketika menjabat sebagai menteri ESDM.
Bukan hanya itu saja, JPU juga memberatkannya dengan membayar uang pengganti yang angkanya mencapai Rp 18 miliar. Dimana, semuanya akan dihitung dari harta Jero.
"Jika tidak mencukupi, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 4 Tahun penjara," kata Jaksa Dodi.
Putusan itu dinilai memenuhi ketiga dakwaannya Jero Wacik. Dimana, pada dakwaan pertama, Jero selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata telah menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi dan keluarganya tanpa didukung bukti pertanggungjawaban belanja yang sah.
Jero disebut telah memperkaya diri sendiri dan merugikan keruangan negara sebesar Rp 8,4 miliar.
Sementara pada dakwaan kedua, Jero selaku Menteri ESDM terbukti telah memerintahkan bawahannya untuk memenuhi keperluan pribadinya sejumlah Rp 10,3 miliar.
Uang tersebut dipakai untuk beberapa keperluan pribadi Jero, seperti acara ulang tahun, biaya pencitraan hingga pemberian bantuan kepada Staf Khusus Presiden, Daniel Sparringa.
"Adapun yang meringankan terdakwa yaitu dirinya tidak pernah dihukum dan memiliki tanggung keluarga," kata jaksa.
Atas perbuataannya Jero dijerat Pertama, atas penyalahgunaan DOM, ia dikenakan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sementara pada dakwaan ketiga, Jero pun dijerat Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, karena diduga menerima gratifikasi.