TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu RJ Lino bersuara lantang atas keluarnya perkiraan kerugian negara (PKN) sebesar Rp 37,9 miliar dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane yang menyeret namanya.
"BPK itu sudah melanggar kode etik, karena audit BPK pada Februari 2015 tidak ada kerugian negara, kemudian diam-diam mengeluarkan kerugian negara yang dilansir kerugian Rp 37,9 miliar. Itu adalah total loss, dalam hal ini berarti barang itu tidak bisa berfungsi tapi faktanya kan barang itu berfungsi dan bisa beroperasi, bisa menghasilkan uang Rp 3,8 miliar selama setahun," tutur kuasa hukum RJ Lino, Frederic Yunadi, Kamis (28/1/2016) di Mabes Polri.
Atas adanya perbedaan hasil audit itu, Frederic mengaku telah mengirimkan somasi pada BPK lantaran dinilai sudah melanggar kode etik dan Undang-undang.
Sehingga dalam waktu dekat pihaknya akan mengambil langkah hukum baik perdata maupun pidana terhadap BPK.
"BPK itu melanggar kode etik, kami akan melaporkan juga ke komisi III DPR RI, Majelis Kehormatan BPK RI, serta ke Ombudsman," katanya.