News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mafia Ginjal

Kisah Kombes Umar Surya Fana Bongkar Mafia Ginjal

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Yulis Sulistyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana saat rilis di Bareskrim Polri.

Sedangkan orang penerima ginjal atau yang membeli diminta bayaran sebesar Rp 250 - Rp300 juta.

Mereka, para pembeli ginjal yakni WNI dan beberapa warga negara asing dari negara tetangga, seperti Singapura.

Atas perbuatannya kini ketiga pelaku ditahan di Bareskrim dan dijerat Pasal 2 ayat 2 UU No 21 Tahun 2007 TPPO (tindak pidana perdagangan orang), ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni dua HP, satu buku tabungan, satu kartu ATM, satu SPU, dokumen rekam medis, hasil CT Scan, hasil laboratorium di Bandung, surat pernyataan dari korban, dan surat persetujuan dari korban.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini