News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mafia Ginjal

Korban Sindikat Penjual Ginjal Mudah Sakit? Simak Penjelasan Medisnya

Editor: Robertus Rimawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana? saat rilis di Bareskrim Polri.

TRIBUNNEWS.COM - Manusia secara medis bisa hidup dengan satu ginjal, namun harus bisa menjaga aktivitas, pola makan dan jenis makanan yang masuk tubuh.

Bila tak bisa mengelola aktivitas, pola makan serta jenis makanan yang masuk, tubuh dengan dua ginjal saja bisa sakit apalagi dengan satu ginjal.

Beberapa dokter ahli akan mengupas hal ini, namun sebelumnya coba dilihat bagaimana seorang warga Bandung kini harus banyak melakukan aktivitas di tempat tidur.

Seperti dikutip dari Kompas.com, pemuda berinisial IP (19), warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat tampaknya memiliki nasib kurang baik.

Satu ginjalnya dijual akibat ditipu pelaku penjualan organ tubuh, uang hasil penjualan ginjalnya pun kini raib, dan IP juga mengalami sakit.

Pelaku penjualan organ tubuh itu adalah Yana Priatna alias Amang, Dedi Supriadi bin Oman Rahman alias Dedi, dan Kwok Herry Susanto alias Herry yang sudah dibekuk penyidik Bareskrim Polri, beberapa waktu lalu.

"Jadi, setelah menjalani operasi, korban sering mengeluh sakit di perut kanan dan sesak di dada. Sebelum operasi, dia tidak mengalami itu," ujar Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes (Pol) Umar Surya Fana kepada Kompas.com, Jumat (29/1/2016).

Satu ginjal IP dihargai Rp 75 juta oleh pelaku.

Uang itu dipakai untuk membeli beberapa konsol PlayStation dan sejumlah televisi untuk membuka rental PlayStation.

Namun, barang elektronik itu kemudian dicuri orang.

Adapun sisa uangnya digunakan untuk perawatan kesehatan pasca-operasi.

"Korban merasa dirugikan atas operasi pengangkatan ginjal itu karena dia tidak bisa bekerja. Korban terlalu capek sehingga penghasilan untuk keluarga berkurang," ujar Umar.

Kini, tidak ada lagi yang dapat dituntut oleh IP.

Sementara itu, tiga pelaku hingga kini masih ditahan di sel Bareskrim Mabes Polri.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini