TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa penyidik dari JAM Intel memeriksa lima orang mantan pengurus organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (29/1/2016).
Di antaranya adalah mantan Ketua Umum DPP Gafatar, Mahful Muis Tumanurung.
Seorang pendamping mantan pengurus Gafatar, Sudarto menilai pemeriksaan ini terbilang janggal dan tidak biasa.
Sebab, mulanya pihak JAM Intel mengundang para mantan pengurus Gafatar melalui telepon untuk berdiskusi tentang organisasi.
Namun, usai disekusi pada Jumat siang, pihak JAM Intel menyerahkan surat berisi permintaan keterangan kepada kelima mantan pengurus Gafatar tersebut.
"Surat undangan awalnya kami ditelepon untuk diajak bincang-bincang. Tapi, tiba-tiba setelah di atas ada yang menyerahkan surat. Isi suratnya permintaan keterangan dari JAM Intel kepada pengurus Gafatar itu," ujarnya.
Pertanyaan-pertanyaan jaksa di antaranya tentang keyakinan yang dianut oleh pengurus dan anggota Gafatar. "Tadi yang ditanya-tanya ada Mahful, Wisnu, dokter gigi, semuanya ada lima orang, pengurus semua tadinya," jelas Sudarto usai mendampingi mantan pengurus Gafatar diskusi dengan pihak JAM Intel.
Menurut Sudarto, kelima mantan pengurus Gafatar itu sempat protes perihal pemeriksaan mendadak tersebut. Namun, pertanyaan jaksa penyidik terus dilanjutkan.
Sudarto mengaku terpaksa meninggalkan ruang pertemuan karena pihak JAM Intel meminta pihak yang tidak berkepentingan untuk meninggalkan ruangan.
"Saya Sudarto, saya hanya mendampingi. Saya bukan Gafatar, saya dari Aliansi Bhineka Tunggal Ika. Tapi, saya sudah mendampingi Pak Mahful sejak presscon kemarin-kemarin," jelas Sudarto yang juga berprofesi sebagai pengacara itu.
Hingga berita ini diturunkan, Mahful Musi Tumanurung dan mantan pengurus Gafatar belum meninggalkan ruang JAM Intel Kejaksaan Agung.
Sudarto mengaku tidak tahu apakah pemeriksaan para mantan pengurus Gafatar ini terkait laporan yang masuk ke Kejaksaan Agung atau dalam rangka pengkajian yang dilakukan oleh Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) pemerintah terhadap organisasi Gafatar.
Tim Pakem terdiri dari Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, TNI-Polri-BIN dan forum antar-umat beragama.