Dia terpaksa menjual ginjal lantaran mesti memenuhi kebutuhan keluarganya.
"Saya dililit utang, saya ngajukan diri karena faktor ekonomi. Saya kenal dia karena ya sekampung-lah," ucap Ifan di kediamannya.
Pada Agustus 2015, Ifan diantar Yana menuju Tol Pasir Koja yang kemudian dijemput oleh tersangka Kwok Herry Susanto dan Dedi Supriadi.
"Sebelumnya, saya menjalani tes kesehatan di Bandung, dirontgen, USG, dan tes darah," katanya.
Proses operasi dilakukan di salah satu rumah sakit terkenal di Jakarta.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri mengungkap sindikat perdagangan organ tubuh manusia.
Tiga tersangka bernama Yana Priatna alias Amang, Dedi Supriadi alias Oman Rahman, dan Kwok Herry Susanto alias Herry telah diamankan aparat lantaran terbukti melakukan transplantasi ginjal ilegal.
Ketiganya ditangkap di Bandung pada 17 Januari 2016.
Dari ketiga tersangka yang diamankan, Yana punya peran cukup penting.
Dia bertugas sebagai perekrut pendonor.
Pelaku mengiming-imingi uang sekitar Rp 70 juta-Rp 90 juta untuk tiap pendonor.
Sasarannya ialah masyarakat dengan ekonomi bawah. (Dendi Ramdhani)
Baca tanpa iklan