TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum memutuskan memberikan status saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) kepada tersangka suap anggota Komisi V DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.
"Untuk Justice Collaborator itu memang diusulkan ke kami dan KPK sedang mempertimbangkan itu," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif di kantornya, Jakarta, Jumat (29/1/2016).
Menurut Syarif, pihaknya tidak asal dalam memberikan status justice collaborator kepada seseorang tersangka.
Pemberian status tersebut kata Syarif harus diselidiki sampai sidang terakhir.
"Perlu kami sampaikan juga untuk seseorang bisa diberikan status justice collaborator perlu kami selidiki betul apakah kooperatif sampai sidang yang terakhir. Sedang dipertimbangkan," ujar Syarif.
Sebelumnya, Damayanti Wisnu Putranti mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) terkait suap peroyek pembangunan jalan di Pulau Seram Provinsi Maluku tahun anggaran 2016 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Sebelumnya, Damayanti ditangkap dua orang stafnya yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin dan seorang dari unsur swasta yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Total uang yang disita dari ketiga orang tersebut adalah 99 ribu dolar Singapura.
Sementara total uang suap yang diperkirakan akan diterima adalah 404 ribu Dolar Singapura.
Suap tersebut merupakan hadiah atau janji dari Abdul terkait proyek jalan di Ambon untuk tahun anggaran 2016 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
KPK sendiri telah menggeledah di berbagai tempat.
Hasilnya, KPK kemudian mencegah anggota Komisi V DPR RI Budi Supriyanto selama enam bulan ke luar negeri dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng.