News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Ketua MK: Saksi Bohong Masuk Neraka, Apalagi Kalau Hakim Terima Suap, Neraka pun Tidak Mau Terima

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kiri) berbincang dengan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna (kanan) saat jalannya Sidang Pleno Pengucapan Putusan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2015 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/1/2016). Mahkamah Konstitusi memutus 26 permohonan dari total 147 permohonan pada sidang tahap kedua gugatan PHP Kepala Daerah 2015. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan ada beberapa orang yang bisa masuk neraka.

Satu diantaranya jika hakim yang memutuskan tidak benar, maka meraka dapat masuk neraka.

"Hakim salah bisa masuk neraka, saksi bohong bisa neraka juga, apalagi kalau hakim terima suap, neraka saja tidak mau terima mereka," jelas Arief saat memimpin sengketa pilkada kabupaten Mamberamo Raya di gedung MK Jakarta, Senin (1/2/2016).

Arief mengatakan hal tersebut ketika saksi dari pemohon mengungkapkan hal yang sering berbeda ketika ditanya oleh Hakim Kontitusi, Manahan Sitompul yang menanyakan saksi berada di tempat saat penghitungan suara atau tidak.

Selain mengatakan hal tersebut kepada para saksi, Arief juga meminta kepada saksi pemohon untuk tidak memanggil kuasa hukum pihak terkait dengan sebutan 'Yang Mulia' saat memberikan jawaban atas pertanyaan yang dilontarkan.

"Jangan sering-sering memanggiil 'Yang Mulia' sama mereka. Nanti mereka ge-er (gede rasa) terus bakal ambil alih dan duduk di kursi ini," ujar Arief dengan nada bercanda dan menunjuk kursi yang ia duduki.

Dalam perkara no 4/PHP.BUP-XIV/2016, pemohon yaitu pasangan calon nomor 2 Demianus-Adriyanus mengirim gugatan atas kemenangan dari pasangan calon nomor urut 3 yaitu Dorinus-Yakobus yang hanya berselisih 149 suara, karena pemohon dalam versi perhitungan KPU mendapatkan suara sebanyak 7.838 suara dan pemenang mendapat 7.987 suara.

Sidang sengketa pilkada Kabupaten Mamberamo Raya saat ini tinggal menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi karena seluruh saksi dari pihak pemohon, termohon dan pihak terkait sudah memberikan pemaparannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini