Tugas TNI Dalam Operasi Militer Nonperang Bakal Bertambah Jadi 17, Di antaranya Mengatasi Narkoba
Panja Komisi I DPR dan pemerintah turut membahas cakupan tugas TNI dalam operasi militer nonperang dalam rapat lanjutan pembahasan revisi UU TNI.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menjelaskan isi rapat lanjutan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat.
Menurut dia, dalam pertemuan lanjutan Panja Komisi I DPR dan pemerintah turut membahas cakupan tugas TNI dalam operasi militer nonperang.
"Jadi dari 14 berubah menjadi 17. Tadi panjang lebar dan sebagainya, dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi yang diubah," kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Sabtu (15/3/2026).
Dari ke-17 operasi militer selain perang, TB Hasanuddin mengatakan TNI punya kewajiban di antaranya untuk membantu di dalam urusan pertahanan siber yang ada di pemerintah.
"Kemudian yang kedua mengatasi masalah narkoba. Dan kemudian yang lain-lainnya. Jadi ada tiga," kata dia.
Baca juga: Respons TB Hasanuddin Soal Komisi I DPR Bahas Revisi UU TNI di Hotel Mewah: Tanya ke Sekjen
Saat ditanya soal kewenangan TNI mengatasi masalah narkoba, Politikus PDIP itu mengatakan hal tersebut bakal diatur dalam Perpres.
"Yang mana perbantuannya yang dilakukan oleh TNI, perbantuan kepada pemerintah, dan kemudian di mana ranah hukumnya dan lain sebagainya. Tapi yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya," kata dia.
Soal implementasinya pun, TB Hasanuddin belum mau menjelaskan secara detail.
Baca juga: Ketua Bidang Hukum dan Politik GM FKPPI: Revisi UU TNI Penting untuk Perkuat Pertahanan Negara
"Implementasinya nanti saja, karena saya bukan pemerintah. Saya hanya membentuk undang-undang dengan yang lain," ucapnya.
Untuk diketahui, dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 dijelaskan terdapat 14 tugas TNI dalam operasi militer non perang yaitu:
1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata
2. Mengatasi pemberontakan bersenjata
3. Mengatasi aksi terorisme
4. Mengamankan wilayah perbatasan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.