TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hendra Heriansyah mengungkapkan Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini hanya berperan sebagai orang suruhan anggota Komisi V DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.
Kata Hendra, kedua kliennya itu hanya disuruh untuk menerima uang dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
"Klien kami sekedar menerima doang, kemudian diserahkan. Gitu aja. Nanti teknisnya kami jelaskan setelah ada pemeriksaan terdakwa ya," kata Hendra di KPK, Jakarta, Senin (1/2/2016).
Hendra sendiri mengatakan kliennya dan Damayanti baru belakangan ini menjalin pertemanan. Bagaimana kenalanan dan kesibukan ketiganya jika bertemu, Hendra mengaku tidak tahu.
Lagipula lanjut dia, baik Julia dan Dessy tidak mengerti mengenai pengurusan perkara terkait proyek jalan di Pulau Seram Provinsi Maluku itu.
"Klien kami Bu Dessy dan Julia murni hanya ibu rumah tangga yang sebatas kenal dengan kolega di legislatif. Dia aslinya penjual kue lapis legit," kata Hendra.
Dessy dan Julia sendiri disebut sedari awal adalah staf ahli Damayanti. Belakangan, KPK menyebut Julia adalah agen Asuransi PT Allianz Insurance Life.
Sebelumnya, KPK menangkap Damayanti, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin dan seorang dari unsur swasta yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Total uang yang disita dari ketiga orang tersebut adalah 99 ribu dolar Singapura. Sementara total uang suap yang diperkirakan akan diterima adalah 404 ribu Dolar Singapura.
Suap tersebut merupakan hadiah atau janji dari Abdul terkait proyek jalan di Ambon untuk tahun anggaran 2016 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.