TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerahkan kepada pemerintah mengenai adanya upaya pembentukan khilafah di Indonesia dalam ajaran Gafatar.
Pembentukan Khilafah tergolong sebagai upaya makar dan pencetusnya dapat ditindak oleh aparat penegak hukum.
"Mengenai adanya indikasi makar, itu kita serahkan kepada pemerintah, karena kita hanya berada pda posisi mengenai paham keagamaan saja," ujar ketua MUI, Maruf Amin, di kantornya, Rabu (3/2/2016).
Indikasi makar dalam ajara Gafatar menurut Maruf yakni adanya periode pembentukan khilafah.
Sama seperti gerakan organisasi sesat sebelumnya yakni Al Qiyadah-Al Islamiyah, di Gafatar juga terdapat 6 Fase ajaran.
Yakni fase Sirran (sembunyi-sembunyi/rahasia), Jahran (terang-terangan), Hijrah (berpindah), Qital (perang), Futuh (kemenangan), dan Khilafah (Pemimpin).
Menurut ketua MUI, Gafatar dalam pergerakannya sudah memasuki tahap tiga yakni hijrah atau berpindah tempat.
Buktinya, yakni para anggota Gafatar berbondong-bondong menuju Kalimantan, sebelum akhirnya diketahui pemerintah.
"Dan mereka sudah samapai pada tahap Hijrah namun keburu ditemukan," katanya.
MUI kata Maruf tidak mentolelir sedikit pun upaya pembentukan khilafah.
Di Indonesia organisasi keagamaan apapun harus berkomitmen berada di bawah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Kita tidak mentolelir, kita sudah punya komitmen kebangsaan. Bahwa kita adalah NKRI," katanya.