TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha Hary Tanoesoedibjo merasa nama baiknya dicemarkan oleh Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Yulianto.
Atas dasar itu, pemilik MNC Group itu akan melaporkan keduanya ke Bareskrim Polri.
"Saya sudah ditunjuk membuat laporan balik kepada oknum kejaksaan yang dianggap telah mencemarkan nama baik Pak Hary Tanoe," ujar kuasa hukum Hary, Hotman Paris Hutapea, dalam konferensi persnya di Kompleks MNC Tower, Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2016).
Hotman menganggap Prasetyo dan Yulianto melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah serta UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran konten negatif di media elektronik.
"Laporannya sih sebenarnya sudah siap, ya. Tinggal nunggu saya ke Bareskrim saja. Dalam waktu dekat inilah," kata dia.
Pencemaran nama baik itu berupa pernyataan kedua Prasetyo dan Yulianto soal pesan singkat Hary Tanoe kepada Yulianto pada awal Januari 2016.
Prasetyo dan Yulianto menyebut bahwa pesan singkat itu upaya menakut-nakuti dan bersifat mengancam.
"Itu adalah pesan singkat yang sangat idealisme dia, tidak ada kata-kata yang bersifat menakut-nakuti atau mengancam sama sekali" ujar Hotman.(Fabian Januarius Kuwado)