News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peringatan Yusril: Menteri Susi Jangan Main-mainkan Hukum Untuk Pencitraan

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yusril Ihza Mahendra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "Negara kita negara hukum, karena itu jangan main-mainkan hukum untuk pencitraan. Hukum perlu bukti, bukan perlu dukungan politik."

Demikian tanggapan Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Yotin Kuarabiab, pemilik Kapal Motor atau Motor Vessel (MV) Silver Sea II menanggapi kicauan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Rabu (3/2/2016).

Dalam keterangannya, Yusril jelaskan bahwa Kapal SS II milik Thailand adalah kapal kargo yang membawa ikan dari Papua Nugini (PNG).

Bukti-bukti manifest muatan dari PNG lengkap, kata Yusril kepada Tribun.

Sejak berangkat dari PNG kapal tersebut, kata Yusri tidak pernah masuk ke wilayah laut teritorial Indonesia.

Kapal berlayar di melalui laut Arafura bagian Australia dan melintasi Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) dari selatan TimTim, NTT, NTB, Bali, Selatan Jawa, barat Sumatera.

Dan kapal ditangkap di kawasan ZEE dekat Sabang ketika akan melintas ke Phuket, Thailand.

"Mereka ditangkap bukan karena sedang mencuri ikan. Kapal tersebut kapal kargo bukan kapal penangkap ikan," ujar Yusril.

Lebih lanjut Yusril sampaikan kapal dikejar TNI AL karena radio panggilnya tidak menjawab panggilan kapal patroli TNI AL.

Tapi, jelasnya, tidak ada kewajiban kapal yang melintasi ZEE untuk menyalakan radio panggil.

"TNI tidak menemukan kesalahan apa-apa. Karena tidak temukan kesalahan yang menjadi kewenangan AL," ujarnya.

Kapal tersebut pun diserahkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk disidik.

KKP pun sudah melakukan penyidikan sejak Agustus dan sudah serahkan berkas ke jaksa.

Tapi, tegas Yusril, Jaksa mengembalikannya karena tidak cukup bukti.

"Bolak balik ke jaksa, bukti tak kunjung cukup. Padahal penyidikan harus rampung 30 hari. Pengadilan harus putus 30 hari juga," demikian disampaikan Yusril.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini