TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) DKI Jakarta, dr. Selamet Budiarto mengungkapkan bahwa selama ini tidak ada orang yang dapat memberikan ginjal atau organ tubuh lainnya dengan cara pemaksaan.
"Setahu saya yang mendonorkan ginjalnya itu ikhlas, jadi pemberian uang itu sifatnya sukarela. Bukan pemaksaan," katanya saat dihubungi tribunnews, Jakarta, Kamis (4/2/2016).
Selamet menjelaskan bahwa seseorang tidak akan dapat melakukan transplantasi jika terjadi pemaksaan, karena fungsi ginjal akan berpengaruh pada kondisi tubuh pada saat pengambilan organ tersebut dilakukan.
"Semua kan tergantung dari tubuhnya si pendonor dan kondisi pada saat dia diambil organnya. Jadi semua memang harus tenang," katanya.
Sedangkan adanya pemberian uang kepada pihak pendonor dari pasien yang membutuhkan, sepengetahuan dirinya hal tersebut hanya merupakan tanda terimakasih. Bukan termasuk dalam bentuk komersialisasi.
Sementara dalam pasal 64 ayat 2 dan 3 UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 menyatakan bahwa seseorang hanya bisa memberikan transplantasi organ tubuh atas dasar kemanusiaan tanpa ada komersialisasi dalam bentuk dan dalih apapun.